Ia menegaskan, media anggota SMSI di seluruh daerah siap berkolaborasi dalam menyebarluaskan informasi pembangunan desa secara objektif, edukatif, dan sesuai fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS Prof. Dr. Reda Manthovani menyambut positif inisiatif kerja sama tersebut. Menurutnya, ABPEDNAS memiliki peran penting sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan penguatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Indonesia.
“Penguatan desa merupakan investasi jangka panjang bagi bangsa. BPD harus menjadi garda terdepan dalam memastikan pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat,” kata Prof. Reda.
Ketum SMSI: Mendirikan Perusahaan Pers Hak Asasi yang Dilindungi Konstitusi
Perkuat Kemitraan, SMSI Riau Ajangsana ke PT RAPP
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk bersama insan pers, untuk mendukung pengawasan dan pembangunan desa yang profesional serta berintegritas.
“Desa yang kuat membutuhkan kelembagaan yang kuat. Kejaksaan dan semua pihak, termasuk SMSI, dapat mendampingi ABPEDNAS agar proses pengawasan dan kemitraan berjalan profesional,” tambahnya.