HOME / Pasar

Mulai Besok, Ekspor Batubara Wajib Lapor ke Danantara

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:55:18 WIB
Editor : putrajaya | Penulis : PE*
Mulai Besok, Ekspor Batubara Wajib Lapor ke Danantara - Pekanbaruexpress
Aktivitas pengangkutan komoditas batu bara di sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan. (Foto: Bloomberg)

Menurut Airlangga, penguatan tata kelola diperlukan untuk memastikan seluruh transaksi ekspor tercatat secara akurat dan transparan. Pemerintah juga berupaya menutup berbagai celah yang berpotensi merugikan negara, seperti praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.

"Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor," ujarnya.

Meski mulai berlaku pada 1 Juni 2026, pemerintah tidak langsung menerapkan skema ekspor satu pintu secara penuh. Masa transisi diberikan hingga 31 Desember 2026 agar pelaku usaha memiliki waktu melakukan penyesuaian terhadap sistem baru tersebut.

Baca :

Selama periode transisi, perusahaan batubara tetap dapat menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa. Namun seluruh kegiatan ekspor wajib dilaporkan kepada DSI melalui sistem yang terintegrasi dengan Portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi pada tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan guna mengukur efektivitas sistem pelaporan dan kesiapan pelaku usaha.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
politik
APBN 2027 Dorong Percepat Hilirisasi dan Serap Jutaan Tenaga Kerja
Minggu, 12 Juli 2026 | 20:00:00 WIB
Pasar
Wajah

Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik