Menurut Airlangga, penguatan tata kelola diperlukan untuk memastikan seluruh transaksi ekspor tercatat secara akurat dan transparan. Pemerintah juga berupaya menutup berbagai celah yang berpotensi merugikan negara, seperti praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
"Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor," ujarnya.
Meski mulai berlaku pada 1 Juni 2026, pemerintah tidak langsung menerapkan skema ekspor satu pintu secara penuh. Masa transisi diberikan hingga 31 Desember 2026 agar pelaku usaha memiliki waktu melakukan penyesuaian terhadap sistem baru tersebut.
Rupiah Terpukul! Dolar AS Tembus Rp17.600, Ancaman Ekonomi dan PHK Mulai Menghantui
Mengenal CNG, Gas yang Digadang Jadi Alternatif LPG di Indonesia
Selama periode transisi, perusahaan batubara tetap dapat menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa. Namun seluruh kegiatan ekspor wajib dilaporkan kepada DSI melalui sistem yang terintegrasi dengan Portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi pada tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan guna mengukur efektivitas sistem pelaporan dan kesiapan pelaku usaha.