"Implementasi akan berlaku mulai 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian, terdapat kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI," kata Airlangga.
Implementasi penuh ditargetkan mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Pada tahap tersebut, ekspor komoditas SDA strategis akan dijalankan melalui DSI sebagai BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah.
Meski demikian, Airlangga memastikan kebijakan baru ini tidak akan mengganggu kontrak dagang yang telah berjalan. Pemerintah tetap menghormati seluruh perjanjian ekspor yang telah disepakati antara eksportir Indonesia dan mitra internasional.
Bupati Siak Pimpin Penanaman 5.050 Pohon di 15 Km Jalan Siak-Dayun
Besok, PWI Riau Gelar Laga Persahabatan Tenis Meja Bersama SKK Migas Sumbagut dan EMP
"Kebijakan ini diharapkan menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor, dan kontrak-kontrak yang telah berjalan. Ini tetap dihormati dan mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya," ujarnya.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat pengelolaan sumber daya alam nasional secara lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel, sekaligus memastikan manfaat ekspor dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia. *