JAKARTA – Pemerintah resmi memulai penerapan tata kelola baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai Minggu (1/6/2026). Melalui kebijakan ini, seluruh aktivitas ekspor batubara wajib dilaporkan kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah.
Selain batubara, kebijakan tahap awal juga mencakup komoditas kelapa sawit dan ferro alloy. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola ekspor nasional melalui mekanisme satu pintu.
Rupiah Terpukul! Dolar AS Tembus Rp17.600, Ancaman Ekonomi dan PHK Mulai Menghantui
Mengenal CNG, Gas yang Digadang Jadi Alternatif LPG di Indonesia
"Ekspor komoditas SDA strategis dilakukan melalui satu pintu yaitu BUMN ekspor dengan nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau PT DSI," kata Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31/5/2026).
Pemerintah menaruh perhatian khusus pada sektor batubara mengingat kontribusinya yang besar terhadap perekonomian nasional. Sepanjang 2025, nilai ekspor batubara Indonesia mencapai 24,48 miliar dolar AS dan menjadi salah satu penyumbang utama surplus neraca perdagangan.
Menurut Airlangga, penguatan tata kelola diperlukan untuk memastikan seluruh transaksi ekspor tercatat secara akurat dan transparan. Pemerintah juga berupaya menutup berbagai celah yang berpotensi merugikan negara, seperti praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
Pemkab Siak Terapkan WFH Setiap Rabu Mulai 8 April 2026, Afni Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal
Pemkab Siak Blokir Anggaran Non-Prioritas dan Terapkan WFA Mulai April 2026
"Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor," ujarnya.
Meski mulai berlaku pada 1 Juni 2026, pemerintah tidak langsung menerapkan skema ekspor satu pintu secara penuh. Masa transisi diberikan hingga 31 Desember 2026 agar pelaku usaha memiliki waktu melakukan penyesuaian terhadap sistem baru tersebut.
Selama periode transisi, perusahaan batubara tetap dapat menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa. Namun seluruh kegiatan ekspor wajib dilaporkan kepada DSI melalui sistem yang terintegrasi dengan Portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jelang Mudik Lebaran, Jalan Lintas Timur Km 74–84 Pelalawan Dibuka Dua Arah Mulai 13 Maret
Korban Pembacokan di UIN Suska Mulai Sadar, Polisi Lanjutkan Proses Hukum
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi pada tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan guna mengukur efektivitas sistem pelaporan dan kesiapan pelaku usaha.
"Implementasi akan berlaku mulai 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian, terdapat kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI," kata Airlangga.
Implementasi penuh ditargetkan mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Pada tahap tersebut, ekspor komoditas SDA strategis akan dijalankan melalui DSI sebagai BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah.
PT SPR Gelar RUPS-LB Jumat Ini, Instruksi Plt Gubernur Mulai Dieksekusi
Mulai 1 Januari 2026, Parkir di Indomaret–Alfamart di Pekanbaru Gratis
Meski demikian, Airlangga memastikan kebijakan baru ini tidak akan mengganggu kontrak dagang yang telah berjalan. Pemerintah tetap menghormati seluruh perjanjian ekspor yang telah disepakati antara eksportir Indonesia dan mitra internasional.
"Kebijakan ini diharapkan menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor, dan kontrak-kontrak yang telah berjalan. Ini tetap dihormati dan mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya," ujarnya.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat pengelolaan sumber daya alam nasional secara lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel, sekaligus memastikan manfaat ekspor dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia. *