HOME / Pasar

Mulai Besok, Ekspor Batubara Wajib Lapor ke Danantara

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:55:18 WIB
Editor : putrajaya | Penulis : PE*
Mulai Besok, Ekspor Batubara Wajib Lapor ke Danantara - Pekanbaruexpress
Aktivitas pengangkutan komoditas batu bara di sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan. (Foto: Bloomberg)

JAKARTA – Pemerintah resmi memulai penerapan tata kelola baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai Minggu (1/6/2026). Melalui kebijakan ini, seluruh aktivitas ekspor batubara wajib dilaporkan kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah.

Selain batubara, kebijakan tahap awal juga mencakup komoditas kelapa sawit dan ferro alloy. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola ekspor nasional melalui mekanisme satu pintu.

Baca :

"Ekspor komoditas SDA strategis dilakukan melalui satu pintu yaitu BUMN ekspor dengan nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau PT DSI," kata Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31/5/2026).

Pemerintah menaruh perhatian khusus pada sektor batubara mengingat kontribusinya yang besar terhadap perekonomian nasional. Sepanjang 2025, nilai ekspor batubara Indonesia mencapai 24,48 miliar dolar AS dan menjadi salah satu penyumbang utama surplus neraca perdagangan.

Menurut Airlangga, penguatan tata kelola diperlukan untuk memastikan seluruh transaksi ekspor tercatat secara akurat dan transparan. Pemerintah juga berupaya menutup berbagai celah yang berpotensi merugikan negara, seperti praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.

Baca :

"Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor," ujarnya.

Meski mulai berlaku pada 1 Juni 2026, pemerintah tidak langsung menerapkan skema ekspor satu pintu secara penuh. Masa transisi diberikan hingga 31 Desember 2026 agar pelaku usaha memiliki waktu melakukan penyesuaian terhadap sistem baru tersebut.

Selama periode transisi, perusahaan batubara tetap dapat menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa. Namun seluruh kegiatan ekspor wajib dilaporkan kepada DSI melalui sistem yang terintegrasi dengan Portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca :

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi pada tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan guna mengukur efektivitas sistem pelaporan dan kesiapan pelaku usaha.

"Implementasi akan berlaku mulai 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian, terdapat kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI," kata Airlangga.

Implementasi penuh ditargetkan mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Pada tahap tersebut, ekspor komoditas SDA strategis akan dijalankan melalui DSI sebagai BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah.

Baca :

Meski demikian, Airlangga memastikan kebijakan baru ini tidak akan mengganggu kontrak dagang yang telah berjalan. Pemerintah tetap menghormati seluruh perjanjian ekspor yang telah disepakati antara eksportir Indonesia dan mitra internasional.

"Kebijakan ini diharapkan menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor, dan kontrak-kontrak yang telah berjalan. Ini tetap dihormati dan mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya," ujarnya.

Pemerintah menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat pengelolaan sumber daya alam nasional secara lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel, sekaligus memastikan manfaat ekspor dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia. *

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
pasar
Mulai Besok, Ekspor Batubara Wajib Lapor ke Danantara
Minggu, 31 Mei 2026 | 19:55:18 WIB
Pasar
Wajah

Artikel Popular
1
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB