MAKKAH - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap maraknya penawaran badal haji fiktif yang muncul pada musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran badal haji berbiaya murah yang dinilai tidak rasional.
Direktur Jenderal Pengendalian Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengatakan salah satu indikasi praktik badal haji yang patut dicurigai adalah tarif yang terlalu murah, seperti penawaran jasa badal haji hanya Rp10 juta.
Menurut Harun, biaya tersebut tidak masuk akal mengingat pelaksana badal haji harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki izin resmi atau tasreh haji yang nilainya mencapai lebih dari Rp25 juta.
SMSI Ingatkan DPR: RUU PFII Harus Cegah Celah Hukum dan Penghindaran Pajak
Penguatan Literasi Blockchain dan Keamanan Siber Tingkatkan Kewaspadaan Masyarakat di Era Digital
"Karena itu, kalau ada penawaran badal haji dengan biaya Rp10 juta itu seperti akal-akalan. Nilainya tidak rasional," ujar Harun di Makkah, Arab Saudi, Kamis (11/6/2026).
Harun menjelaskan, badal haji merupakan pelaksanaan ibadah haji yang diniatkan untuk orang yang telah meninggal dunia atau menderita sakit permanen sehingga tidak memungkinkan untuk menunaikan ibadah haji sendiri.