RUPS-T juga menyetujui pembagian dividen kepada para pemegang saham serta alokasi sebagian laba bersih untuk pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Sementara itu, pada RUPS Luar Biasa dibahas perubahan susunan pengurus Perseroan. Panitia Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Direktur PT BSP menyampaikan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil UKK yang telah disampaikan kepada para pemegang saham, RUPS-LB secara resmi menetapkan Robi Junipa sebagai Direktur PT Bumi Siak Pusako untuk masa jabatan lima tahun, terhitung sejak 17 Juni 2026 hingga 17 Juni 2031.
Ketua Ombudsman Nonaktif, Heri Susanto Terjerat 14 Kasus Dugaan Korupsi
Asisten II Setda Kampar Ikuti Launching Pendidikan Antikorupsi dan Rakor Pengendalian Inflasi
Penetapan direktur baru tersebut diharapkan menjadi momentum bagi PT BSP untuk semakin memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kinerja operasional, serta mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan di sektor energi dan migas.
Para pemegang saham juga berharap kepemimpinan baru mampu menghadirkan semangat transformasi, inovasi, dan kolaborasi yang lebih kuat dalam menghadapi tantangan industri, sekaligus meningkatkan kontribusi perusahaan bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.