PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing. Usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (1/7), Suhardiman langsung ditahan bersama dua tersangka lainnya.
Suhardiman Amby keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 161. Ia digiring menuju mobil tahanan bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen yang mengenakan rompi nomor 167 serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, bernomor 166.
Saat hendak dibawa ke rumah tahanan KPK, Suhardiman masih sempat menyampaikan pesan singkat kepada masyarakat Kuansing.
"Mohon doa dan dukungannya," ujarnya.
Jembatan Merah Putih Presisi di Merempan Hulu Diresmikan, Bupati Afni: Permudah Akses Warga Tiga Dusun
Temui Arwin AS, Bupati Afni Minta Direktur Baru BSP Serap Petuah Pendiri Perusahaan
Direktur Penyidikan KPK Irjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (29/6) berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurut Asep, pada April 2025 Pemkab Kuansing membuka seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekda yang saat itu kosong. Proses tersebut diikuti dua peserta, yakni FHD yang menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda, serta Zulkarnaen (ZKN) yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing.