Berdasarkan hasil penyidikan, Ardiles diketahui memperoleh 13 paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kuansing pada 2022 dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar. Ia juga kembali memenangkan sejumlah proyek pada 2025 dan 2026.
Atas temuan tersebut, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby (SA), Zulkarnaen (ZKN), dan Ardiles (ARD).
Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Zulkarnaen dan Ardiles dijerat dengan ketentuan pidana terkait pemberian suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dahlan Iskan Soroti Langkah Berani Bupati Siak Tagih Utang Pusat ke Presiden
Sambut 1 Muharram 1448 H, Bupati Siak Ajak Pelajar Ramaikan Masjid dan Gerakan Magrib Mengaji
Kasus ini kembali menambah daftar kepala daerah di Riau yang tersandung perkara korupsi. Suhardiman menjadi bupati keempat di Riau yang berhadapan dengan KPK dalam kasus korupsi, setelah sebelumnya mantan Bupati Kuansing Andi Putra juga terjerat perkara serupa.**