PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing. Usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (1/7), Suhardiman langsung ditahan bersama dua tersangka lainnya.
Suhardiman Amby keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 161. Ia digiring menuju mobil tahanan bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen yang mengenakan rompi nomor 167 serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, bernomor 166.
Saat hendak dibawa ke rumah tahanan KPK, Suhardiman masih sempat menyampaikan pesan singkat kepada masyarakat Kuansing.
"Mohon doa dan dukungannya," ujarnya.
BSP Perkuat Transformasi, Keandalan Operasi dan Ketahanan Bisnis melalui BCMS
Semangat Kemerdekaan Jadi Momentum Transformasi BSP Perkuat Ketahanan Energi
Direktur Penyidikan KPK Irjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (29/6) berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurut Asep, pada April 2025 Pemkab Kuansing membuka seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekda yang saat itu kosong. Proses tersebut diikuti dua peserta, yakni FHD yang menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda, serta Zulkarnaen (ZKN) yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing.
Dalam proses tersebut, diduga terdapat permintaan dari Bupati agar ZKN memberikan imbalan berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GRS senilai sekitar Rp2,5 miliar untuk memuluskan pengangkatannya sebagai Sekda.
Bupati Siak Berikan Dukungan Moril, Minta Seluruh Unsur Maksimalkan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Siak.
Bupati Siak Pimpin Penanaman 5.050 Pohon di 15 Km Jalan Siak-Dayun
Mobil tersebut dibeli di sebuah showroom di kawasan Jabodetabek melalui skema kredit lima tahun dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan. Karena kondisi keuangan ZKN tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, pembelian menggunakan identitas Ardiles (ARD), Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Selain itu, KPK juga menduga ZKN pernah memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Dakar kepada Suhardiman saat masih menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kuansing, terkait proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2021.
Asep menyebut keterlibatan Ardiles tidak hanya sebagai peminjam identitas dalam pembelian kendaraan, tetapi juga diduga untuk memperoleh proyek di lingkungan Pemkab Kuansing.
Bupati Siak Perkenalkan Direktur BSP Kepada 100 Pasis Seskoau A-65
Tiga Cagar Budaya Siak Masuk Seleksi Nasional, Bupati Afni Mohon Dukungan
"ARD juga terlibat dalam transaksi jual beli mobil tersebut dengan tujuan agar bisa mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi," kata Asep.
Berdasarkan hasil penyidikan, Ardiles diketahui memperoleh 13 paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kuansing pada 2022 dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar. Ia juga kembali memenangkan sejumlah proyek pada 2025 dan 2026.
Atas temuan tersebut, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby (SA), Zulkarnaen (ZKN), dan Ardiles (ARD).
BSP Diminta Bangkit, Bupati Siak Tegaskan Peran Strategis Dukung Ketahanan Energi Nasional
Bupati Zukri Buka TMMD ke-129 di Pelalawan, Fokus Bangun Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga
Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Zulkarnaen dan Ardiles dijerat dengan ketentuan pidana terkait pemberian suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini kembali menambah daftar kepala daerah di Riau yang tersandung perkara korupsi. Suhardiman menjadi bupati keempat di Riau yang berhadapan dengan KPK dalam kasus korupsi, setelah sebelumnya mantan Bupati Kuansing Andi Putra juga terjerat perkara serupa.**