HOME / Hukum

KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Jabatan

Rabu, 1 Juli 2026 | 20:06:00 WIB
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/AP
KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Jabatan - Pekanbaruexpress
Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Rabu(1/7) langsung ditahan bersama dua tersangka lainnya.

PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing. Usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (1/7), Suhardiman langsung ditahan bersama dua tersangka lainnya.

Suhardiman Amby keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 161. Ia digiring menuju mobil tahanan bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen yang mengenakan rompi nomor 167 serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, bernomor 166.

Saat hendak dibawa ke rumah tahanan KPK, Suhardiman masih sempat menyampaikan pesan singkat kepada masyarakat Kuansing.

"Mohon doa dan dukungannya," ujarnya.

Baca :

Direktur Penyidikan KPK Irjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (29/6) berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Menurut Asep, pada April 2025 Pemkab Kuansing membuka seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekda yang saat itu kosong. Proses tersebut diikuti dua peserta, yakni FHD yang menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda, serta Zulkarnaen (ZKN) yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing.

Dalam proses tersebut, diduga terdapat permintaan dari Bupati agar ZKN memberikan imbalan berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GRS senilai sekitar Rp2,5 miliar untuk memuluskan pengangkatannya sebagai Sekda.

Baca :

Mobil tersebut dibeli di sebuah showroom di kawasan Jabodetabek melalui skema kredit lima tahun dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan. Karena kondisi keuangan ZKN tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, pembelian menggunakan identitas Ardiles (ARD), Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Selain itu, KPK juga menduga ZKN pernah memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Dakar kepada Suhardiman saat masih menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kuansing, terkait proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2021.

Asep menyebut keterlibatan Ardiles tidak hanya sebagai peminjam identitas dalam pembelian kendaraan, tetapi juga diduga untuk memperoleh proyek di lingkungan Pemkab Kuansing.

Baca :

"ARD juga terlibat dalam transaksi jual beli mobil tersebut dengan tujuan agar bisa mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi," kata Asep.

Berdasarkan hasil penyidikan, Ardiles diketahui memperoleh 13 paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kuansing pada 2022 dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar. Ia juga kembali memenangkan sejumlah proyek pada 2025 dan 2026.

Atas temuan tersebut, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby (SA), Zulkarnaen (ZKN), dan Ardiles (ARD).

Baca :

Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Zulkarnaen dan Ardiles dijerat dengan ketentuan pidana terkait pemberian suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus ini kembali menambah daftar kepala daerah di Riau yang tersandung perkara korupsi. Suhardiman menjadi bupati keempat di Riau yang berhadapan dengan KPK dalam kasus korupsi, setelah sebelumnya mantan Bupati Kuansing Andi Putra juga terjerat perkara serupa.**


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nusantara
Pemerintah - DPR Tingkatkan Pengawasan dan Keamanan Program MBG
Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:18:32 WIB
Pasar
Wajah

Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik