HOME / Hukum

Makin Memanas! Puluhan Eks Karyawan Riau Pos Group Siapkan Gugatan Miliaran Rupiah, Gandeng Puluhan Advokat dari Tiga LBH

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:29:00 WIB
Editor : Deslina | Penulis : PE/RIN
Makin Memanas! Puluhan Eks Karyawan Riau Pos Group Siapkan Gugatan Miliaran Rupiah, Gandeng Puluhan Advokat dari Tiga LBH - Pekanbaruexpress
Eks karyawan RPG gandeng 3 LBH untuk menyiapkan gugatan hukum ke Riau Pos Group dengan mengelar pertemuan dengan 3 LBH di Kantor PWI Riau, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Jumat (10/7/2026). Foto:Ist

PEKANBARU – Perseteruan antara puluhan mantan karyawan Riau Pos Group (RPG) dengan manajemen memasuki babak baru. Merasa hak-hak mereka tak kunjung dipenuhi, para eks karyawan kini resmi menggandeng tiga lembaga bantuan hukum (LBH) dengan dukungan sekitar 50 advokat untuk menyiapkan gugatan hukum bernilai miliaran rupiah.

Langkah hukum tersebut diputuskan dalam pertemuan yang digelar di Kantor PWI Riau, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Jumat (10/7/2026). Pertemuan difasilitasi PWI Riau mengingat sebagian besar mantan karyawan merupakan anggota maupun pengurus organisasi kewartawanan tersebut.

Rapat dipimpin Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar yang juga merupakan mantan karyawan Riau Pos Group. Hadir pula Penasehat PWI Riau Kazzaini Ks, Sekretaris PWI Riau N. Doni Dwi Putra, serta perwakilan dari tiga lembaga bantuan hukum yang akan mendampingi proses gugatan.

Tiga LBH yang bergabung dalam pendampingan tersebut yakni LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru, LBH Wartawan PWI Riau, dan LBH SMSI Provinsi Riau. Sedikitnya 50 advokat menyatakan siap mengawal perjuangan para mantan karyawan hingga proses hukum selesai.

Hak yang akan diperjuangkan meliputi pembayaran pesangon, BPJS Ketenagakerjaan, profit sharing, serta hak-hak normatif lainnya yang hingga kini diklaim belum diselesaikan perusahaan.

Baca :

Salah seorang mantan karyawan mengungkapkan, penyelesaian yang sempat dijanjikan perusahaan hanya berjalan beberapa bulan sebelum akhirnya terhenti.

"Beberapa bulan pertama saja dibayar sesuai kesepakatan. Setelah itu tidak lagi. Bahkan sudah sekitar setahun tidak pernah ada pembayaran," ujarnya.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Pasar
Wajah

Artikel Popular
2
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik