PEKANBARU – Pendiri sekaligus mantan Chairman Riau Pos Group (RPG), Rida K Liamsi, menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk mengambil kembali saham dan aset perusahaan yang menurutnya masih tercatat atas namanya di sejumlah perusahaan di lingkungan Riau Pos Group (RPG) dan Jawa Pos Group (JPG).
Pernyataan tersebut disampaikan Rida melalui siaran pers, Minggu (12/7/2026). Rida mengatakan keputusan tersebut diambil karena merasa hak-haknya telah diabaikan dan dirinya diperlakukan tidak adil oleh pihak yang kini mengelola kelompok usaha tersebut.
"Saya akan mengambil kembali semua kebaikan yang pernah saya berikan, termasuk saham-saham yang pernah dialihkan dari nama saya kepada Riau Pos Group," ujar Rida dalam keterangannya.
Dahlan Iskan Siap Jadi Saksi untuk Rida K Liamsi di Persidangan
Fachri Yasin Minta Persoalan Rida K. Liamsi Diselesaikan Bermartabat, Hormati Jasa Pendiri Riau Pos Grup
Ia mencontohkan kepemilikan saham di PT Batam Jaya Propertindo, perusahaan pemilik dan pengelola Gedung Graha Pena Batam. Menurutnya, berdasarkan akta pendirian perusahaan, komposisi saham awal adalah 60 persen atas nama Dahlan Iskan dan 40 persen atas nama dirinya.
Rida menyebut sebagian saham atas namanya kemudian dialihkan ke PT Sijori Interbintana Pers selaku penerbit Batam Pos dan sebagian lainnya ke PT Ripos Bintana Press. Ia menilai proses pengalihan tersebut memiliki cacat hukum sehingga akan diupayakan pembatalannya melalui jalur hukum.
Selain itu, Rida juga menyinggung kepemilikan saham di PT Riau Televisi (RTV), yang menurutnya saat pendirian dimiliki Dahlan Iskan sebesar 51 persen dan dirinya 49 persen.
LAMR Riau Murka, Rida K Liamsi Dikriminalisasi Sama Melukai Marwah Melayu
Hulk Hogan Meninggal Dunia pada Usia 71 Tahun, Dunia Gulat Berduka
Ia menyatakan akan menuntut kembali saham-saham atas namanya di berbagai perusahaan lain dalam lingkungan RPG maupun JPG yang dinilai telah dikuasai pihak lain secara tidak sah.
Rida mengaku telah menugaskan perusahaan keluarganya, PT Erdeka Putera Investama, untuk melakukan pendataan, penelusuran dokumen, serta menyiapkan langkah hukum guna mengembalikan seluruh saham dan aset yang diklaim masih menjadi haknya.
Salah satu aset yang turut disebut adalah PT Riau Jaya Propertindo, perusahaan pemilik dan pengelola Gedung Graha Pena Riau di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.
Menurut Rida, seluruh langkah tersebut ditempuh karena ia meyakini penguasaan saham dan aset yang dipersoalkan memiliki persoalan hukum.
Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Siberida Bikin Viral di Sosmed
Capaian 5.000 Unit Total SPK Toyota di GIIAS 2024, 80 Persen Model HybridÂ
"Saya yang membangun Riau Pos Group bersama Pak Dahlan Iskan. Kebaikan dan pengorbanan saya telah dikhianati. Saya akan terus memperjuangkan hak saya melalui jalur hukum," tegasnya.
Berdasarkan data yang disampaikan Rida, saat dirinya masih menjabat sebagai Chairman, Riau Pos Group di wilayah Sumatera bagian utara memiliki sekitar 26 perusahaan yang bergerak di bidang media cetak, percetakan, televisi, dan properti perkantoran, dengan total aset yang disebut mencapai sekitar Rp1 triliun pada akhir 2015.