JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengingatkan DPR RI agar mengantisipasi potensi celah hukum dalam pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menjelang rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII pada 21 Juli 2026, SMSI meminta Panitia Kerja (Panja) RUU PFII memasukkan klausul ring-fencing atau pemagaran regulasi secara tegas.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil Focus Group Discussion (FGD) SMSI yang digelar di Bali pada 10 Juli 2026.
Dalam FGD tersebut, Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Dr. Agus Syabarrudin, menilai tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan yang kuat, PFII berpotensi dimanfaatkan perusahaan untuk melakukan regulatory arbitrage, yakni memilih berdomisili di kawasan tersebut hanya karena memperoleh regulasi yang lebih longgar, persyaratan modal yang lebih ringan, atau perlakuan perpajakan yang lebih menguntungkan.
Beratkan Media Startup, SMSI Riau Minta Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 Dikaji Ulang
Langkah SMSI Membantu Mahkamah Agung Mengerem Tumpukan Perkara
Menurutnya, kondisi itu dapat menjadikan PFII sebagai pusat tax planning yang memicu base erosion, yakni keuntungan perusahaan dicatat di PFII sementara aktivitas usaha dan penciptaan nilai ekonomi sebenarnya berlangsung di luar kawasan.
Untuk mencegah hal tersebut, SMSI menyampaikan lima rekomendasi kepada Panja RUU PFII.
Pertama, menerapkan substance requirement, yakni mewajibkan setiap perusahaan penerima fasilitas PFII memiliki aktivitas ekonomi nyata, kantor operasional, sumber daya manusia, serta fungsi bisnis yang benar-benar dijalankan di kawasan PFII.