SMSI menegaskan, keberhasilan sebuah pusat keuangan internasional tidak hanya ditentukan oleh insentif fiskal dan kemudahan berusaha, tetapi juga oleh kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta sistem pengawasan yang kredibel.
Karena itu, Panja RUU PFII diharapkan menjadikan prinsip ring-fencing, transparansi, dan substance over form sebagai fondasi utama dalam penyusunan regulasi, sehingga PFII mampu menarik investasi global tanpa mengorbankan kepentingan fiskal maupun kedaulatan hukum Indonesia.*