Kedua, membatasi perusahaan domestik agar tidak dapat memindahkan domisili hukum, pembukuan, maupun pencatatan laba ke PFII hanya untuk memperoleh keuntungan perpajakan atau regulasi tanpa aktivitas ekonomi yang riil.
Ketiga, mengatur mekanisme pertukaran data dan pengawasan bersama antara otoritas PFII, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, PPATK, dan instansi terkait lainnya guna mencegah praktik penghindaran pajak, pencucian uang, maupun penyalahgunaan fasilitas kawasan.
Keempat, memasukkan ketentuan anti-abuse yang memberi kewenangan kepada regulator untuk menolak atau mencabut fasilitas PFII apabila ditemukan praktik penyalahgunaan skema hukum, perpajakan, maupun struktur korporasi yang bertentangan dengan tujuan pembentukan kawasan.
Beratkan Media Startup, SMSI Riau Minta Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 Dikaji Ulang
Langkah SMSI Membantu Mahkamah Agung Mengerem Tumpukan Perkara
Kelima, menyelaraskan seluruh ketentuan PFII dengan standar internasional, termasuk prinsip transparansi perpajakan, OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), serta rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) agar kredibilitas PFII di mata investor global tetap terjaga.
"Mendesak otoritas terkait untuk merancang pembatas yang ketat. Perusahaan domestik tidak boleh diperkenankan memindahkan pembukuannya ke kawasan PFII hanya demi menghindari pajak nasional tanpa dibarengi aktivitas ekonomi riil (substance requirement)," ujar Dr. Agus Syabarrudin dalam FGD tersebut.