"Jika tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi, maka gugatan dapat didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan melampirkan risalah mediasi," jelas Suardi.
Para mantan karyawan yang bergabung dalam kelompok tersebut berasal dari sejumlah perusahaan di lingkungan Riau Pos Group, di antaranya Riau Pos, Pekanbaru Pos, Riau Televisi, PT Graindo, dan beberapa unit usaha lainnya.
Mereka berharap somasi yang telah disampaikan dapat direspons oleh pihak perusahaan sehingga penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan dapat dilakukan tanpa harus berlanjut ke proses persidangan.
Disnaker Riau Bentuk Tim dan Segera Panggil CEO RPG Terkait Hak Eks Karyawan
LBH Tuah Negeri Minta Hak Eks Karyawan RPG Tak Dikaitkan dengan Dugaan Kasus Rp56 Miliar
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen Riau Pos Group terkait somasi yang diajukan para mantan karyawan tersebut.*