|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : vivanews
Kemudian pada Jumat (14/6), MK akan menggelar sidang perdana atau sidang pendahuluan yang mengadendakan pembacaan gugatan oleh pemohon. Pembacaan jawaban tertulis dari KPU sebagai termohon diagendakan digelar pada Senin (17/4).
Hasyim menambahkan, dalam persidangan nanti KPU berusaha untuk menangkis tudingan curang dan menjawab semua dalil gugatan. Menurut Hasyim, pihaknya pun ingin mencari keadilan dalam proses persidangan di MK.
"Ketika ada gugatan, KPU juga harus menggunakan kesempatan untuk menangkis atau menjawab gugatan-gugatan itu. Kalau KPU tidak memberikan jawaban terhadap gugatan itu kan dianggap mengakui substansi dalam gugatan-gugatan itu. Kami jawab gugatan dengan alat bukti sehingga ketahuan apa yang terjadi, nanti keadilan itu yang dimohonkan oleh pemohon maupun yang dijawab oleg KPU itu MK yang akan menentukan," tegas Hasyim.
Alfedri Belum Dua Periode, Temuan MK ini Diyakini Kandaskan Gugatan Sugianto
MK Registrasi Gugatan Pilkada Siak, Irving Kahar Arifin Siap Cabut Permohonan
Sebagaimana diketahui, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno untuk gugatan PHPU pilpres sudah resmi mendaftarkan gugatannya ke MK pada 24 Mei lalu. Tim ini dipimpin oleh Bambang Widjojanto.
BPN menolak rekapitulasi hasil penghitungan pilpres 2019 yang ditetapkan KPU. Hasil rekapitulasi KPU menyebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 (55,50 persen) suara sementara paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 (44,50 persen) suara.