POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Mancanegara

PM Kanada Larang Penggunaan Sedotan Plastik

Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB
PM Kanada Larang Penggunaan Sedotan Plastik
Ilustrasi

Tindakan yang dilakukan Kanada ini mengikuti jejak yang Parlemen Uni Eropa yang sebelumnya tahun ini menyetujui pelarangan penggunaan peralatan plastik sekali pakai.

Kanada juga baru-baru ini terlibat kisruh dengan Filipina dan Malaysia mengenai pengiriman sampah dari Kanada ke kedua negara tersebut.

Menurut pernyataan dari Pemerintah Kanada, hanya sekitar 10 persen penggunaan plastik di sana yang didaur ulang. Dan kalau tidak ada perubahan peraturan apapun, di tahun 2030 setiap warga di sana akan membuang sekitar USD 11 miliar (sekitar Rp110 triliun) bahan plastik setiap tahunnya.

Baca :

Menurut pernyataan pemerintah, Kanada menunda penerapan larangan sampai tahun 2021 guna memberikan kesempatan kepada dunia sains guna menentukan bahan plastik mana saja yang buruk bagi lingkungan dan kesehatan manusia.

Larangan penggunaan plastik di Kanada


Pilihan Editor
Berita Lainnya
hukum
Status Hukum Naik, Yaqut Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji
Jumat, 9 Januari 2026 | 20:43:00 WIB
siak
Bupati Siak Rangkul Lawan Politiknya, Afni: Kami Sudah Move On
Jumat, 9 Januari 2026 | 12:49:00 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
3
4
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB