|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Linda
Informasi dihimpun, perkara di PT PER yang sedang diusut Kejari Pekanbaru adalah penyaluran dana modal ke pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2013-2016. Kredit macet di perusahaan pelat merah itu terkait pinjaman dana modal untuk pengembangan usaha yang diberikan kepada pelaku UMKM.
Adapun nama kreditnya adalah kredit bakulan. Ada 2 kelompok UMKM yang pembayarannya macet, yaitu pada kelompok pedagang, dan kelompok koperasi. Adapun total kredit macet dari dua kelompok itu diperkirakan mencapai Rp1 miliar. "Ini yang mau kita dalami," tegas Yuriza.*