|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Delvi Adri
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) menindak tegas parkir liar. Selain meresahkan masyarakat dan menimbulkan kemacetan, parkir liar mematok harga di luar Peraturan Daerah (Perda).
Juru parkir liar diduga memungut uang parkir sebesar Rp3.000 untuk sekali parkir sepeda motor. Pungutan ini melebihi besaran parkir sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir.
Retribusi Parkir sepeda motor atau roda dua hanya Rp1.000 untuk satu kali parkir. Sementara untuk kendaraan dinas atau pribadi roda empat besarannya Rp2.000 tiap kali parkir.
Setelah ‘Dirujak’ Netizen, Endipat Akhirnya Minta Maaf ke Ferry Irwandi
DPR Minta Audit Menyeluruh Seluruh Bandara Khusus Usai Polemik IMIP
Firdaus mengaku gerah dengan ulah para juru parkir liar ini. Ia memerintahkan UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menindak juru parkir liar. "Tindak saja juru parkir liar yang ada, jangan sampai dibiarkan," tegasnya, Selasa (11/6).
Menurutnya, pihak UPT Parkir tidak boleh membiarkan keberadaan para juru parkir liar. Ia tidak ingin ada oknum preman atau oknum lainnya memungut parkir tanpa identitas jelas. "Ini kan negara hukum, jangan dibiarkan preman atau oknum lainnya memungut parkir seenaknya," ujarnya.