|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Delvi Adri
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) menindak tegas parkir liar. Selain meresahkan masyarakat dan menimbulkan kemacetan, parkir liar mematok harga di luar Peraturan Daerah (Perda).
Juru parkir liar diduga memungut uang parkir sebesar Rp3.000 untuk sekali parkir sepeda motor. Pungutan ini melebihi besaran parkir sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir.
Retribusi Parkir sepeda motor atau roda dua hanya Rp1.000 untuk satu kali parkir. Sementara untuk kendaraan dinas atau pribadi roda empat besarannya Rp2.000 tiap kali parkir.
Setelah ‘Dirujak’ Netizen, Endipat Akhirnya Minta Maaf ke Ferry Irwandi
DPR Minta Audit Menyeluruh Seluruh Bandara Khusus Usai Polemik IMIP
Firdaus mengaku gerah dengan ulah para juru parkir liar ini. Ia memerintahkan UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menindak juru parkir liar. "Tindak saja juru parkir liar yang ada, jangan sampai dibiarkan," tegasnya, Selasa (11/6).
Menurutnya, pihak UPT Parkir tidak boleh membiarkan keberadaan para juru parkir liar. Ia tidak ingin ada oknum preman atau oknum lainnya memungut parkir tanpa identitas jelas. "Ini kan negara hukum, jangan dibiarkan preman atau oknum lainnya memungut parkir seenaknya," ujarnya.
Firdaus menegaskan bahwa pemerintah kota sudah membenahi sistem parkir yang ada. Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sudah mempersiapkan sistem parkir selama tiga tahun.
Operasional Bandara Khusus Dipertanyakan, DPR Minta Dugaan Peran Oknum Pejabat Diusut
Sorotin Keterlambatan, Bupati Siak Minta Gaji Pegawai Pemkab Dibayar Tepat Waktu
Pembenahan sistem manajemen parkir ini untuk mencegah keberadaan juru parkir liar. Ada juga peningkatan pelayanan dan kepastian bagi para pengguna jasa parkir.
Ada sejumlah zona yang sudah ditetapkan sebagai zona parkir. Zona ini menyebar di seluruh ruas jalan Kota Pekanbaru. "Besaran parkir nantinya masih mengacu para Perda yang ada. Masih mengaku tarif lama," jelasnya.
Mereka yang hendak menjadi pengelola parkir harus mengikuti proses tender. Pihak yang berminat bisa ikut lelang. "Jadi ada tahapan lelang. Proses lelang secara terbuka, semuanya harus ikut lelang tanpa terkecuali," pungkas Firdaus.*
Sidang Korupsi APBD Pekanbaru, Risnandar Minta Hukuman yang Adil dan Sewajarnya
Gebrakan 100 Hari Kerja, Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Agung-Markarius Realisasikan Janji Politiknya