|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Andy
Setelah itu, Satnarkoba Polres Pelalawan melakukan penggeledahan terhadap kendaraan pelaku didampingi saksi dan pelaku sendiri. Saat penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik asoy warna hitam yang berisi dua bungkus plastik kemasan teh "Qing Shan" serta "Quanyingwan" warna hijau yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2.000 gram.
"Pelaku mengakui bahwa barang itu dibawa dari Dumai dan akan diantar ke Palembang," ujarnya.
Selanjutnya pelaku berinisial RS alias R bin S usia 47 tahun yang beralamat di Jalan Sei Batu Gingging PS X Medan Selayang, Medan, Sumut beserta barang buktinya dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. *