|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Delvi Adri
PEKANBARU - Seperti tahun lalu, pasca Hari Raya Idul fitri banyak pendatang yang mengadu nasib di Kota Pekanbaru. Sampai kini, baru 70 pendatang yang mengurus surat pindah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, mengatakan, pada umumnya ada dua kategori pendatang yang masuk ke Kota Pekanbaru. Pertama hanya berkunjung dan yang kedua memang menetap.
"Kalau berkunjung ini kita tidak bisa meminta urus surat pindah. Nah, yang menetap ini harus (urus surat pindah). Nanti kita ingatkan RT dan RW, mereka yang tau siapa pendatang baru di wilayahnya," kata Irma, Kamis (13/6).
74.635 Warga Pekanbaru Sudah Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
4,9 Juta Penduduk Riau Sudah Divaksinasi Covid-19
Irma menambahkan, warga dikatakan pindah itu apabila dia sudah menetap di wilayah itu selama 1 tahun. Namun, walau pun belum sampai 1 tahun, sesuai dengan keinginan penduduk itu untuk pindah, Ia harus mengurus surat pindah. "Misalnya memang ingin pindah ke wilayah baru, dia harus melaporkan kepindahannya ke Disdukcapil," kata dia.
Disdukcapil akan menyiapkan surat untuk mengingatkan RT dan RW agar mengimbau warga baru yang ingin pindah ke Pekanbaru agar mengurus surat pindah. "Kami mengingatkan, suratnya sedang diproses untuk mengingatkan RT dan RW supaya mengimbau pendatang tadi yang pindah untuk mengurus surat pindahnya ke Disdukcapil," kata dia.