|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Ia merinci jika di pisahkan klaim berdasarkan jenis jaminannya maka diperoleh sebagai berikut, untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp47,01 miliar dengan jumlah kasus klaim sebanyak 4.363 Kasus.
Kemudian klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp5,62 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 1.418, selanjutnya Jaminan Kematian (JK) sebesar Rp1,80 miliar dengan jumlah kasus klaim sebanyak 60 dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp44 juta dengan kasus 463.
Selain jaminan diatas, ia menambahkan BPJS Ketenagakerjaan Kacab Pekanbaru Panam telah menyerahkan sebanyak 31 beasiswa kepada anak peserta yang meninggal/cacat total dengan jumlah beasiswa sebesar 372 juta.
WhatsApp Hapus Akses Chatbot AI Pihak Ketiga Mulai 2026
Selama Dua Hari, Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mall Ciputra Seraya
Ini merupakan amanah program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan UU 40/2004 dan UU 24/2011, dimana ini merupakanhak seluruh masyarakat pekerja dan kewajiban bagi badan usaha atau pemberi kerja untuk melindungi seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Bukan hanya mendaftarkan namun juga harus tertib administrasi yaitu melaporkan secara benar upah yang dibayarkan dan jumlah tenagakerja, yang wajib diikuti semua program BPJS Ketenagakerjaan serta tidak menunggak iuran," pungkasnya.(lin)