|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Linda
PEKANBARU - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru mendeportasi 20 orang imigran asal Bangladesh, Rabu (19/6). Mereka melanggar keiimgrasian karena masuk wilayah Indonesia tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior M Sigalingging, mengatakan 20 pria Bangladesh masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada 14 Juli 2018 lalu. Selanjutnya memasuki Dumai untuk dapat menyeberang ke Malaysia.
"Dari hasil operasi razia yang dilakukan Polres Dumai, imigran ini diduga akan melakukan penyeberangan tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi. Kemudian Polres Dumai menyerahkan 20 orang ini ke Imigrasi Dumai," kata Junior, Rabu (19/6).
Polres Dumai Gagalkan Pengiriman 28 Pekerja Imigran, 3 Sindikat Ditangkap
Ada Imigran yang Tak Mau Divaksin, 450 Orang Sudah Dilayani
Selanjutnya pada 27 Mei lalu, kata Junior, pihak Imigrasi Dumai menyerahkan mereka ke Rudenim Pekanbaru. Kemudian menyurati Kedutaan Bangladesh perihal keberadaan warga negara mereka.
"Dari hasil komunikasi tersebut memfasilitasi pembelian tiket mereka untuk kembali ke Dhaka. Segala biaya akomodasi yang timbul dari kegiatan pendeportasian yang bersangkutan (deporti) dibebankan pada pihak keluarga," ujarnya.
Pendeportasian ke negara asal dilaksanakan dalam dua kali keberangkatan yakni pada tanggal 19 Juni 2019 yang berjumlah 10 orang immigratoir dan sisanya 10 orang lainnya akan berangkat pada 21 Juni 2019 mendatang.
"Pendeportasian 10 orang hari ini menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK430 menuju Kuala Lumpur International Airport 2, Mala dilanjutkan menuju Hazrat Shahjalal International Airport (Dhaka) dengan kode penerbangan AK71," tutupnya.*