|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : republika
"Oleh karena itu, proses yang sudah transparan tidak ada lagi yang patut diragukan. Aksi apapun tidak akan bisa mengintervensi putusan MK," katanya.
Menurut Fajar tidak ada lagi peluang bagi yang kalah dalam sidang MK untuk mengajukan pembelaan hukum, karena sudah bersifat final dan mengikat. Fajar berharap sengketa yang terjadi dalam Pilpres 2019 akan berakhir di MK.
"Publik sudah tahu aturan mainnya. putusan MK nanti sudah absolut tidak bisa di challenge dengan hukum apa pun," katanya
Karnaval Tempo Doeloe Lalang Festival 2025, Bupati Afni Ingatkan Hidup Sederhana
Panglima TNI Ingatkan Penggunaan Strobo dan Sirene Sesuai Aturan
Fajar mengajak seluruh pihak untuk taat dan hormat pada putusan hakim MK apapun hasilnya nanti. "Mari kita dewasa, jangan memaksakan hal di luar mekanisme konstitusional yang sudah ada," katanya.*