|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Ahda Bayhaqi
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mempercepat jadwal pembacaan putusan gugatan sengketa Pilpres 2019 menjadi Kamis, (27/6). Semula, putusan akan dibacakan pada Jumat, (28/6). Di laman resmi Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa jadwal pembacaan putusan akan disampaikan pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.
"Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB," Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta seperti dikutip Antara, Senin (24/6).
Fajar mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat. "Intinya, karena Majelis Hakim Konstitusi sudah siap dengan putusan dan untuk bersidang dengan agenda pengucapan putusan," tambah Fajar.
Resmi! UU Tapera Dinyatakan Inkonstitusional, Nasib Iuran Pekerja Terancam Berubab
MK Batalkan Sifat Wajib di UU Tapera, Pemerintah Wajib Tata Ulang dalam 2 Tahun
Sidang perkara yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno ini, dimulai pada Jumat (14/6). Sidang ini berakhir pada 21 Juni 2019. Selanjutnya Majelis Hakim Konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin (24/6) hingga Rabu (26/6), untuk membahas segala hal terkait dengan perkara sengketa hasil Pilpres 2019.
Perkara ini dimohonkan oleh Prabowo-Sandiaga dengan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta pasangan nomor urut 01 Joko Widodo- Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait. Bawaslu juga hadir dalam setiap persidangan sebagai pihak yang turut berperkara. (/*)