|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
"Dengan adanya laporan secara berkala itu dapat diperoleh data keadaan tenaga kerja secara terus menerus dan berkesinambungan. Sebab laporan itu juga akan kita sampaikan ke provinsi, bahkan ke kementrian," ucapnya.
Juni Rahmad, mengatakan, dari laporan rutin setiap perusahaan akan dapat diketahui kepatuhan dari perusahaan. Baik dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait komposisi ketenagakerjaan maupun lainnya. "Kita nanti bisa melihat sejauh mana perusahaan menerapkan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang penyelenggaraan tenaga kerjaaan, yakni 60 banding 40," pungkasnya.*