|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Afrizal
BAGANSIAPIAPI - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meminta setiap perusahaan di Kabupaten Rohil segera melaporkan ketenagakerjaan triwulan II tahun 2019.
"Kita harapkan perusahaan yang ada di Rohil segera menyampaikan laporan tenaga kerja triwulan II, karena saat ini telah memasuki triwulan III," ujar Kepala Disnaker Rohil, Muzakkar, melalui Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmad SE MSi, di Bagansiapiapi, Senin (1/7).
Menurut Juni Rahmad, hingga saat ini masih ada beberapa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rohil belum menyampaikan laporan ketenagakerjaan triwulan II, meliputi bulan April, Mei serta Juni.
Perusahaan Sawit Kuasai Lahan Konservasi dengan Modus Gunakan Nama Rakyat
Manajer PT SSL Meninggal Dunia Usai Serangan Jantung, Klinik Perusahaan Telanjur Dibakar Massa
"Perusahaan wajib melaporkan kondisi ketenagakerjaan. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan atau disingkat WLKP. Kewajiban pelaporan itu tidak hanya sekali, tapi dilakukan secara berkala atau setiap tahun,” paparnya.
Tiap tahun, terang Juni Rahmad, perusahaan juga wajib melaporkan kondisi ketenagakerjaan. Di antaranya, berisi identitas perusahaan, jumlah pekerja, jabatan dan hubungan ketenagakerjaan. Kemudian, perlindungan atau jaminan sosial tenaga kerja, lowongan kerja, berapa jumlah pekerja asing, dan sebagainya.
"Dengan adanya laporan secara berkala itu dapat diperoleh data keadaan tenaga kerja secara terus menerus dan berkesinambungan. Sebab laporan itu juga akan kita sampaikan ke provinsi, bahkan ke kementrian," ucapnya.
Dalang Pembakaran Klinik PT SSL di Siak Ditangkap, Miliki Ratusan Hektare Lahan di Dalam Konsesi Perusahaan
Jalankan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, PHR Dorong Mitra Kerja Komitmen Terhadap Anti Korupsi
Juni Rahmad, mengatakan, dari laporan rutin setiap perusahaan akan dapat diketahui kepatuhan dari perusahaan. Baik dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait komposisi ketenagakerjaan maupun lainnya. "Kita nanti bisa melihat sejauh mana perusahaan menerapkan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang penyelenggaraan tenaga kerjaaan, yakni 60 banding 40," pungkasnya.*