|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : detik.com
Untuk diketahui, dalam putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 disebutkan pemberhentian PNS tidak dengan hormat adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena melakukan perbuatan berkaitan dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.
3.240 ASN Dipecat Tidak dengan Hormat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin, mengaku sudah memecat 3.240 Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberhentian tidak dengan hormat itu dilakukan karena mereka korupsi.
Hal itu diungkapkan Syafruddin saat memberikan sambutan dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di PO Hotel Semarang. "Kebijakan tegas punishment pada ASN, sudah ada PTDH 3250 ASN terlibat korupsi, sisanya on proses, baik secara administrasi dan upaya hukum," kata Syafruddin, Rabu (3/7).
APBD Riau 2026 Resmi Disahkan, Pemprov Tunggu Evaluasi Kemendagri
Senator Aceh Surati Mendagri, Kritik Razia Truk Plat BL oleh Gubernur Sumut Boby Nasution
PTDH tersebut, lanjut Menpan RB, didasarkan atas keputusan bersama Menpan bersama Mendagri dan Badan Kepegawaian Nasional. Ia menyebut upaya pencegahan terus dilakukan namun ada saja oknum yang masih korupsi. "Kepala daerah ditembak terus. Ada upaya pencegahan, tapi di sisi lain ada oknum-oknum yang masih melakukannya," katanya.
Dalam sambutannya, Syafruddin juga menjelaskan total kebutuhan ASN sebanyak 254.175 orang yang dibagi pemerintah pusat sebanyak 46 ribuan dan pemerintah daerah 207.748 orang.