|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : detik.com
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menegur 11 gubernur, 80 bupati, dan 12 wali kota. Tjahjo meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi segera diberhentikan.
Teguran tersebut disampaikan secara tertulis. Tjahjo meminta agar dalam waktu 14 hari segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ASN yang terlibat kasus korupsi.
"Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada Kepala Daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini," kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, seperti dilansir dalam laman Sekretariat Kabinet (Setkab) www.setkab.go.id, Rabu (3/6).
APBD Riau 2026 Resmi Disahkan, Pemprov Tunggu Evaluasi Kemendagri
Senator Aceh Surati Mendagri, Kritik Razia Truk Plat BL oleh Gubernur Sumut Boby Nasution
Akmal menambahkan, dari total 2.357 ASN yang harus di-PTDH, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah. Hingga akhir Juni 2019, tercatat ada 275 ASN yang belum diproses oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). ASN tersebut tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten, dan 12 kota.
"Kebanyakan ASN berkasus korupsi ada di lingkungan Pemda. Hingga kini masih ada 275 ASN yang belum diproses PPK. Rinciannya 33 ASN di Provinsi, 212 ASN di Kabupaten dan 30 ASN di Kota," kata Akmal.
Untuk diketahui, dalam putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 disebutkan pemberhentian PNS tidak dengan hormat adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena melakukan perbuatan berkaitan dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.
Rapat Pemda Kini Boleh di Hotel, Mendagri Klaim Restu Prabowo
Legislator Sentil Tito: Masalahnya Bukan Aturan, Tapi Penegakan Hukum
3.240 ASN Dipecat Tidak dengan Hormat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin, mengaku sudah memecat 3.240 Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberhentian tidak dengan hormat itu dilakukan karena mereka korupsi.
Hal itu diungkapkan Syafruddin saat memberikan sambutan dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di PO Hotel Semarang. "Kebijakan tegas punishment pada ASN, sudah ada PTDH 3250 ASN terlibat korupsi, sisanya on proses, baik secara administrasi dan upaya hukum," kata Syafruddin, Rabu (3/7).
PTDH tersebut, lanjut Menpan RB, didasarkan atas keputusan bersama Menpan bersama Mendagri dan Badan Kepegawaian Nasional. Ia menyebut upaya pencegahan terus dilakukan namun ada saja oknum yang masih korupsi. "Kepala daerah ditembak terus. Ada upaya pencegahan, tapi di sisi lain ada oknum-oknum yang masih melakukannya," katanya.
Ratusan Usulan Daerah Baru Mengantre, Kemendagri: Masih Terganjal Moratorium
Mendagri Blak-blakan, Banyak Orang Titipan Cakada di KPUD
Dalam sambutannya, Syafruddin juga menjelaskan total kebutuhan ASN sebanyak 254.175 orang yang dibagi pemerintah pusat sebanyak 46 ribuan dan pemerintah daerah 207.748 orang.
"Dibagi untuk pusat 23.213 PNS, dan 23.212 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ). Untuk daerah PNS 62.326, kebutuhan PPPK guru dan tenaga kesehatan 145.424," jelasnya.
Kebutuhan ASN sebagian terpenuhi pada rekruitmen bulan Januari 2019 yaitu oenerimaan PPPK fase pertama yang jumlahnya mencapai 51.293 peserta. Sedangkan 150 ribuan PPPK rekrutmennya dibuka bulan Agustus.
APBD P 2024 Riau Masih Proses Evaluasi di Kemendagri
Semaraknya Malam Pergelaran Bhineka Tunggal Ika Dapat Pujian dari Kemendagri
"Yang 150 ribuan untuk PPPK rekrutmen paling lambat 17 Agustus, sisanya rekruitmen PNS pada bulan Oktober. Melesetnya Minggu pertama bulan November," terangnya*