|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
RENGAT-Satu orang anggota Polres Inhu dipecat, karena dinilai telah melanggar disiplin sebagai anggota polisi. Pemecatan dilakukan dalam suatu upacara dihalaman Mapolres Inhu, Senin (8/7).
Upacara dipimpin oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Dasmin Ginting S IK. Selain itu, dilakukan upacara kenaikan pangkat terhadap 39 personil Bintara Polri periode 1 Juli 2019.
"Kenaikan pangkat ini merupakan hasil kerja keras anggota Polri yang diapresiasi institusi kepada seluruh personil, maka kenaikan pangkat perlu disyukuri dan menjadi kebanggaan bagi anggota Polri maupun keluarga Polri," ucap Kapolres dalam sambutannya.
Kemudian, Kapolres dengan sangat menyesal juga melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) seorang personil Polres Inhu. Atas nama Brigadir Aldes, sebelumnya dinas di Satuan Sabhara Polres Inhu. Aldes terbukti melanggar disiplin anggota Polri dan kode etik Polri.
Ketika upacara, Aldes tidak hadir (inabsensia) sehingga saat prosesi PDTH hanya diwakili oleh foto yang bersangkutan diapit oleh dua orang personil Propam Polres Inhu.
Kapolres Inhu, melalui PS Paur Humas, Aipda Misran lebih jelas menerangkan, Brigadir Aldes saat ini tidak lagi menjadi anggota Polri dan segala tindak tanduk yang bersangkutan diluar tanggung jawab Polri. Apabila ada masyarakat yang dirugikan dan berkaitan tindak pidana agar melaporkan yang bersangkutan ke kantor Polisi terdekat.
"Kapolres berharap tidak ada lagi anggota Polri, khususnya anggota Polres Inhu yang dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri maupun melakukan tindak pidana yang merugikan personil itu sendiri atau keluarga," ucap Misran
Rincian personil yang naik Brigadir ke Brigadir Kepala (Bripka) sebanyak 32 personil, dari Bripka ke Ajun Inspektur Dua (Aipda) sebanyak 4 personil. Kemudian 7 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri yang bertugas di Polres Inhu, jadi total personil yang naik pangkat 46 orang.*