|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Putrajaya
NILAI SATU dolar yang disebut-sebut sebagai Participating Interest (PI) antara PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan Pemerintah Provinsi Riau menjadi bahan perbincangan hangat di Gedung DPRD. Angka itu dianggap terlalu kecil, bahkan tak masuk akal, jika dibandingkan dengan besarnya produksi minyak yang setiap hari keluar dari perut bumi Riau.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menjadi salah satu yang paling vokal menyoroti hal ini. Ia menilai pembagian PI yang diberikan PHR kepada Pemprov Riau penuh kejanggalan dan harus segera diaudit secara menyeluruh. Menurutnya, alasan PHR yang menyebut tidak memperoleh keuntungan hingga saat ini tak bisa diterima begitu saja.
“Ada kejanggalan. Mereka mengaku tidak untung, tapi kita tidak pernah tahu secara pasti berapa sebenarnya pemasukan dan pengeluarannya. Padahal kita punya hak untuk tahu,” ujar Edi dengan nada tajam, Jumat (24/10/2025).
SMSI Riau Akan Berikan Penghargaan Media Siber Award 2025 untuk Tokoh dan Mitra Kerja
Sidang Paripurna HUT ke-26 Siak, Bupati Afni Sebut Pentingnya Kolaborasi untuk Kesejahteraan Warga
Participating Interest merupakan porsi kepemilikan daerah atas kegiatan migas di wilayahnya. Dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah memperoleh hingga sepuluh persen saham dari wilayah kerja minyak dan gas bumi. Namun, nilai itu baru memiliki arti jika perusahaan pengelola memperoleh laba bersih. Ketika laba tidak dibagikan, PI otomatis mengecil, bahkan nyaris nihil.
PHR berdalih bahwa sebagian besar pendapatan saat ini digunakan untuk investasi dan eksploitasi. Perusahaan menyiapkan pembukaan sumur baru, sehingga belum ada dividen yang bisa dibagikan. Penjelasan itu, bagi DPRD, justru menambah tanda tanya. “PI itu bagian dari dividen, kalau tidak ada dividen, tentu tidak ada PI. Tapi jangan sampai istilah satu dolar ini hanya jadi formalitas tanpa transparansi,” tegas Edi.