POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Korupsi Alkes RSUD Arifin Achmad, Direktur CV PMR Kembali Ditahan

Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB
Editor : | Penulis : Linda
Korupsi Alkes RSUD Arifin Achmad, Direktur CV PMR Kembali Ditahan
ilustrasi korupsi

Selain swasta, perkara pengadaan Alkes ini juga menjerat tiga dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Arifin Achmad. Mereka adalah   dr Kuswan Ambar Pamungkas,  dr Weli Zulfikar,  dan drg Masrial.

Dr Welli Zulfikar divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Welli juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 132 juta dengan hukuman pengganti enam bulan penjara.

Setelah dr Welli, drg Masrial divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan hukuman penggnati tiga bulan kurungan. Masrial juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 120 juta dengan hukuman pengganti 6 bulan kurungan jika tak dibayar.

Baca :

Berikutnya, Kuswan Ambar divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan hukuman penggnati 3 bulan kurungan. Hakim tidak menetapkan yang pengganti kerugian negara kepada Kuswan.

Berdasarkan surat dakwaannya, JPU menyebut perbuatan para terdakwa terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di RSUD Arifin Achmad Riau.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
olahraga
Pastoor Sindir PSSI: Indonesia Masih Jauh dari Level Piala Dunia
Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:59:56 WIB
pasar
Purbaya Bongkar 15 Pemda yang Paling Banyak Simpan Dana di Bank
Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:38:58 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
2
3
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB