PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Selain swasta, perkara pengadaan Alkes ini juga menjerat tiga dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Arifin Achmad. Mereka adalah dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Weli Zulfikar, dan drg Masrial.
Dr Welli Zulfikar divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Welli juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 132 juta dengan hukuman pengganti enam bulan penjara.
Setelah dr Welli, drg Masrial divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan hukuman penggnati tiga bulan kurungan. Masrial juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 120 juta dengan hukuman pengganti 6 bulan kurungan jika tak dibayar.
Berikutnya, Kuswan Ambar divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan hukuman penggnati 3 bulan kurungan. Hakim tidak menetapkan yang pengganti kerugian negara kepada Kuswan.
Berdasarkan surat dakwaannya, JPU menyebut perbuatan para terdakwa terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di RSUD Arifin Achmad Riau.