|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Lisye Sri Rahayu
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri mengaku akan menetapkan Wakil Gubernur sebagai pelaksana tugas jika Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun yang ditangkap KPK tadi malam dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Hanya saja, penetapan baru akan dilakukan jika Nurdin Basirun nantinya di tahan oleh KPK.
"Agar pelayanan tidak terganggu, bila gubernur ditahan, maka wagub akan menjadi plt gubernur," kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dihubungi, Rabu (10/7). Wakil Gubernur Kepri Saat ini ialah Isdianto.
Dia menambahkan, saat ini Kemendagri masih memantau perkembangan kasus OTT Gubernur Kepri dan sejumlah pejabat pemprov tersebut. Kemendagri akan terus mencermati status Nurdin.
APBD Riau 2026 Resmi Disahkan, Pemprov Tunggu Evaluasi Kemendagri
Di Tengah Seruan Gencatan Senjata di PBB, AS Justru Siapkan Penjualan Senjata Raksasa ke Israel
"Kita masih cermati perkembangannya ya. Kita masih terus mencermati status yang bersangkutan," ucap Akmal.
Sementara itu, Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyebut status Gubernur Kepri Nurdin Basirun akan diganti pelaksana tugas jika resmi ditahan. "Pasal 65 ayat 4 dan 5 serta pasal 66 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda," ucap Bahtiar merujuk aturan soal status kepala daerah yang terjerat hukum,