PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Kepala Bidang Pengawasan DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto mengatakan ada sebanyak 77 papan reklame yang tidak berizin di sepanjang Jalan Sudirman. Dari jumlah itu, 15 tiang yang mengenai bahu jalan.
Ia juga menyebut, di sepanjang Jalan Sudirman, tiang reklame yang memiliki izin ada 88 tiang. Dari jumlah itu yang memakan bahu jalan ada 4 tiang reklame.
"Itu nanti kita proses untuk pemindahannya," kata dia.
Lanjutnya, untuk tiang reklame yang tidak memiliki izin itu, DPM-PTSP bekerjasama dengan Bapenda untuk melakukan penertiban. Ia juga mengungkap, tiang yang tidak memiliki izin tapi membayar pajak, tidak ganggu.
"Yang kita tebang dia tidak punya izin dan tidak pula bayar pajak," kata dia.