BAGANSIAPIAPI– Terkait kerusakan jalan Simpang Poros, Kecamatan Rimba Melintang yaitu Jalan H Annas Maamun, Dinas Perhubungan Rohil menghimbau kepada manajemen pabrik kelapa sawit (PKS) dan ram sawit untuk tertib muatan tonase kendaraannya sesuai kelas jalan.
Dikatakan Kadis Perhubungan Rohil Budi Fitriadi, bahwa pihaknya telah turun ke perusahaan dan pelaku usaha Ram sawit untuk tidak memuat kelapa sawit melebihi tonase, kendati harus sesuai dengan ketentuan kelas.
Adapun kelas jalan Simpang Poros yaitu hanya kelas IIIc, dimana muatan yang dapat melintas di jalan tersebut hanya 8 ton saja. Maka jika melebihi itu, kondisi jalan akan mudah rusak.
PT BSP Lepas 12 Karyawan Berangkat Haji 2026, Manajemen Titip Doa untuk Keberkahan Perusahaan
Gajah Sumatera Mati Mengenaskan di Konsesi Perusahaan, Kemenhut Periksa Manajemen PT RAPP
“Kemaren kami sudah turun kelapangan untuk melakukan pemberitahuan kepada PKS dan RAM untuk mematuhi aturan untuk kendaraan angkutan yang sesuai dengan kelas jalan,” kata Budi.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa pihaknya terbatas soal penindakan terhadap truk melebihi tonase, karena kewenangan itu ada pada Polri.