PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan menciduk oknum mahasiswi di Pekanbaru, Emilkan Oktavia alias Eka (22). Wanita cantik ini diamankan saat menjual ekstasi.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budia Dianda, mengatakan, Eka diamankan pada Jumat (12/7) sekitar pukul 22.00 WIB. "Dari tangan pelaku disita 98 butir pil ekstasi," ujar Budhia, Minggu (14/7).
Ketika diciduk, Eka bersama teman prianya, Kamal Ruzaman (26), warga Kabupaten Bengkalis. "Keduanya kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Budhia.
Budhia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga ke Polsek Tampan tentang peredaran narkoba. Tim Opsnal langsung menindaklanjuti info tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Setelah cukup bukti, polisi melakukan under cover buy dengan memesan pil ektasi. Disepakati pil haram itu akan diserahkan di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan.
Eka menyerahkan 98 butir pil ekstasi terdiri dari 37 butir bewarna hijau, 41 merah dan 20 butir berwarna biru. Pil itu disimpan di botol diodoran. "Saat itu pelaku langsung ditangkap," ucap Budhia.
Dari pemeriksaan awal, Eka mengaku memperoleh ekstasi dari Kamal. Ketika penangkapan Kamal menunggul Eka dalam mobil Honda Brio merah BM 1443 NW, tidak jauh dari TKP.
Tak membuang waktu, polisi pun segera menangkap Kamal, yang diduga kuat sebagai penyuplai barang haram itu. Kepada polisi, dia mengaku mendapat ekstasi dari seseorang berinisial Ok.*