|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Rea
JAKARTA - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo terus bergulir. Pada Kamis (13/11/2025), sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo dan Rismon Sianipar, memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak murni sebagai proses hukum. Ia menuding ada intervensi kekuasaan di balik langkah tersebut.
“Kami menduga kuat ini bukan proses hukum yang wajar. Ada tekanan dari pihak-pihak tertentu yang sejak awal menuntut agar klien kami segera dijadikan tersangka,” ujar Khozinudin di Mapolda Metro Jaya.
"Satu Dolar" untuk Riau: PHR Didesak Buka Kartu
8 Tokoh Nasional Terseret Kasus Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa
Khozinudin juga mengkritik dasar penetapan tersangka yang dianggap tidak relevan dengan tuduhan.
“Banyak bukti yang tidak berkaitan langsung dengan perkara ini. Bahkan tidak jelas apakah bukti-bukti itu cukup kuat untuk menuduh adanya pencemaran nama baik,” tambahnya.