JAKARTA - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo terus bergulir. Pada Kamis (13/11/2025), sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo dan Rismon Sianipar, memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak murni sebagai proses hukum. Ia menuding ada intervensi kekuasaan di balik langkah tersebut.
“Kami menduga kuat ini bukan proses hukum yang wajar. Ada tekanan dari pihak-pihak tertentu yang sejak awal menuntut agar klien kami segera dijadikan tersangka,” ujar Khozinudin di Mapolda Metro Jaya.
Prabowo Murka! Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Disebut Terorisme, Dalang Diburu
Prancis Kutuk Langkah Israel Perluas Kendali di Tepi Barat, Sebut Ancam Solusi Dua Negara
Khozinudin juga mengkritik dasar penetapan tersangka yang dianggap tidak relevan dengan tuduhan.
“Banyak bukti yang tidak berkaitan langsung dengan perkara ini. Bahkan tidak jelas apakah bukti-bukti itu cukup kuat untuk menuduh adanya pencemaran nama baik,” tambahnya.