|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Linda
PEKANBARU - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan menciduk oknum mahasiswi di Pekanbaru, Emilkan Oktavia alias Eka (22). Wanita cantik ini diamankan saat menjual ekstasi.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budia Dianda, mengatakan, Eka diamankan pada Jumat (12/7) sekitar pukul 22.00 WIB. "Dari tangan pelaku disita 98 butir pil ekstasi," ujar Budhia, Minggu (14/7).
Ketika diciduk, Eka bersama teman prianya, Kamal Ruzaman (26), warga Kabupaten Bengkalis. "Keduanya kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Budhia.
MK Tegaskan Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Lepas Seragam
Roy Suryo Sebut Bela Rakyat, Rismon Ancam Gugat Polisi dalam Kasus Ijazah Jokowi
Budhia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga ke Polsek Tampan tentang peredaran narkoba. Tim Opsnal langsung menindaklanjuti info tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Setelah cukup bukti, polisi melakukan under cover buy dengan memesan pil ektasi. Disepakati pil haram itu akan diserahkan di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan.