|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Ali
SELATPANJANG - Oknum istri perwira polisi di Kabupaten Kepulauan Meranti yang nyaris diamuk warga, sudah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kepulauan Meranti dan sudah juga dilakukan tes urine.
Pengecekan urine itu berdasarkan permintaan warga yang selama ini mencurigai Rita Mariana alias Laura (40) sebagai pengedar dan pengguna narkoba.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH memerintahkan anggota Sat Resnarkoba untuk melakukan pengecekan urine terhadap Rita. Dari hasil pengecekan didapati hasil bahwa urinenya positif Mengandung zat Methampetamine.
Bupati Pelalawan Serahkan Sertfikat Program Redistribusi Tanah 2025
Bupati Afni Habiskan Akhir Tahun di Dusun Bedeng yang Belum Ada Listrik
Pemeriksaan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan rumah Rita yang berada di Jalan Cempaka Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi yang disaksikan ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1/4 butir Narkotika jenis pil Ekstasi yang sudah menjadi serbuk yang dibungkus dalam plastik. Selain itu juga ditemukan 2 plastik klep berwarna bening yang diduga berisikan sisa pemakaian Narkotika jenis shabu, 2 buah mancis, 4 buah pipet plastik, 1 buah kaca pirek dan 3 buah sumbu kompor yang terbuat dari timah rokok.
Dari hasil introgasi yang dilakukan, Rita Mariana alias Laura mengakui dirinya mendapatkan Ekstasi tersebut dari temannya bernama Muji yang beralamat di Jalan Dorak. Sedangkan alat bukti lain yang ditemukan dirumahnya merupakan bekas alat untuk penggunaan Narkotika jenis shabu yang digunakannya sekitar 3 bulan yang lalu.
Operasi Senyap KPK di Banten, Oknum Jaksa Diamankan dan Rp 900 Juta Disita
PT BSP Salurkan Bantuan Tiang Listrik untuk Kampung Bandar Pedada
Berbekal keterangan yang diberikan, Kapolres Kepulauan Meranti langsung memerintahkan anggota agar dilakukan pengembangan kepada yang bersangkutan dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Saat ini Rita ditahan di sel tahanan Mapolres Kepulauan Meranti. Penahanan itu berdasarkan LP.A / 58 / VII / 2019 / Riau / Res Kep. Meranti / Resnarkoba, tanggal 10 Juli 2019.
Sementara itu, peristiwa yang berakibat pada pengusiran oknum istri perwira polisi itu berawal dari dimana Rita mengirimkan pesan melalui Messenger kepada ketua RT, Irwanto. Isi pesan tersebut antara lain menyebutkan daerah tempat tinggalnya itu merupakan sarang Narkoba dan para pemuda yang sering nongkrong itu disebut sebagai pemakai.
Pedagang Pusing Penjualan Mobil Bekas 2025 Anjlok, Lebih Buruk dari Masa Pandemi
Operasional Bandara Khusus Dipertanyakan, DPR Minta Dugaan Peran Oknum Pejabat Diusut
Ternyata pesan yang hanya ditujukan kepada ketua RT itu menyulut amarah masyarakat sekitar dan pada hari Selasa (9/7/2019) sekira pukul 20.00 WIB, ratusan masyarakat mendatangi rumah Rita untuk mempertanyakan maksud dari isi pesan tersebut.
Kerumunan warga semakin memadati sekitaran rumah Rita, sementara aparat kepolisian juga sudah berada di lokasi dan menjaga di depan pintu rumah tersebut. Personil Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jimmy Andre langsung mengamankan Rita ke Polsek Tebing Tinggi untuk menghindari amukan dan anarkis dari masyarakat.
Terkait permasalahan tersebut, Kapolres meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan anarkis, pengrusakan ataupun tindakan lain yang melanggar hukum.
Oknum Polisi Riau Jadi Bandar Sabu, Terancam Dipecat Tidak Hormat
Denza N9: SUV Bongsor BYD yang Bisa Bikin Rivalnya Panas Dingin
Namun masyakarat meminta kepada Rita agar segera meninggalkan rumah kontrakannya dan pindah dari lingkungan tersebut.*