|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Dari razia itu terjaring ratusan kendaraan, baik roda dua dan roda empat. Kendaraan itu ada yang tidak dilengkapi surat-surat, pajak kendaraan mati dan lainnya.
Kendaraan yang terjaring razia membayar pajak di lokasi razia. Pengendara yang tidak membayar diberi tenggang waktu selama tiga hari untuk melunasi kewajibannya.
"Untuk yang langsung bayar kita sediakan sarana seperti mobil Samsat keliling atau bisa juga langsung menggunakan aplikasi E-Samsat melalui handphone. Jika belum membayar hari ini, kami kasih surat untuk melakukan pembayaran dengan kurun waktu tiga hari," tutup Rudi.
Razia ini digelar di kabupaten dan kota di Riau sejak Senin (22/7). Razia akan berlangsung hingga Desember 2019.
847 Unit Kendaraan Terjaring Razia
Razia yang dilakukan di depan Purna MTQ Pekanberu menjaring 847 kendaraan, baik roda dua dan roda empat. Pelanggaran yang dilakukan oleh 117 orang pengendara.