POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Etalase

Pertamina Lakukan Pembatasan Pembelian Solar Subsidi

Rabu, 21 Agustus 2019 | 19:49:17 WIB

Penulis : Rangga Prakoso

Pertamina Lakukan Pembatasan Pembelian Solar Subsidi


 Jakarta  - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan pengendalian kuota jenis bahan bakar tertentu tahun 2019. Pengendalian ini dilakukan lantaran bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi tersebut berpotensi overkuota. Adapun kuota BBM Solar subsidi yang ditetapkan tahun ini sebesar 14,5 juta kilo liter.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan realisasi konsumsi Solar subsidi hingga Juli 2019 kemarin mencapai 9,04 juta kilo liter. Realisasi itu sekitar 62 persen dari kuota Solar subsidi yang ditetapkan tahun ini. Merujuk pada realisasi tersebut maka diproyeksikan adanya potensi overkuota sekitar 0,8 - 1,4 juta kilo liter hingga akhir 2019 nanti.

"BPH Migas telah melakukan sidang komite untuk melakukan pengendalian kuota jenis bahan bakar tertentu terhitung efektif 1 Agustus. Kami mulai melakukan sosialisasi pada September dan Oktober ini," kata Fanshurullah dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Baca :

Fanshurullah menuturkan pengendalian kuota yang dilakukan yakni membatasi pembelian maksimal 20 liter/hari untuk kendaraan pribadi. Kemudian kendaraan angkutan barang roda empat dibatasi pembelian 30 liter/hari, sementara dengan roda enam atau lebih dibatasi 60 liter/hari. Melarang kendaraan pengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan menggunakan Solar subsidi. Mobil tangki BBM, CPO, dump truk, truk trailer, truk gandeng, mobil molen dilarang menggunakan Solar subsidi.

Pengendalian ini juga menyasar usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air menggunakan motor tempel, dilarang menggunakan Solar subsidi. Kendaraan dengan plat warna merah, mobil TNI/Polri, sarana transportasi air milik pemerintah dilarang menggunakan Solar subsidi.
"Pertamina wajib menyediakan BBM non subsidi untuk mengantisipasi terjadinya antrian di SPBU," ujar Fanshurullah.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
hukum
Status Hukum Naik, Yaqut Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji
Jumat, 9 Januari 2026 | 20:43:00 WIB
siak
Bupati Siak Rangkul Lawan Politiknya, Afni: Kami Sudah Move On
Jumat, 9 Januari 2026 | 12:49:00 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
2
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB