|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Hendra
PASIR PANGARAIAN – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) mengakui, tradisi Rantau Larangan Sei Pusu di Dusun III Kampung Tinggi, Desa Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto, masih jadi budaya kearifan lokal. Eksistensinya masih tetap terjaga di masyarakat hingga kini.
Tradisi Rantau Larangan Sei Pusu di Dusun III Kampung Tinggi, Desa Rokan Koto Ruang, sebagai upaya untuk melestarikan biota dan lingkungan hidup di Daerah Aliaran Sungai (DAS) Sungai Pusu yang dapat dimanfaatkan masyarkat sekitar untuk penangkapan ikan, sampai batas waktu yang ditentukan oleh Datuk Adat.
Itu dikatakan Bupati Rokan Hulu (Rohul), H Sukiman disela membuka Tradisi Rantau Larangan Sei Pusu di Dusun III Kampung Tinggi, Desa Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul, belum lama ini.
Ikuti Tradisi, Bupati Afni Pakai Sarung Pimpin Upacara Hari Santri
Karmila Sari Didapuk Jadi Waketum PMRI, Serukan Sinergi Perantau untuk Riau
Tradisi Rantau Larangan Sei Pusu, dibuka dengan diawali masyarakat minta izin ke Datuk Adat, agar membuka Rantau Larangan. Setelah mendapat izin dari datuk Adat, Rantau Larangan Sei Pusu itu resmi dibuka Bupati Sukiman ditandai dengan menebar Jala dan pemukulan gong sebanyak 7 kali.
Kegiatan dihadiri Ketua TP PKK Rohul Hj Peni Herawati, Forkompinda Rohul, Kadis PUPR Rohul Anton ST MM, Kepala Bappeda Nifzar dan Kepala OPD Rohul, Kepala Desa Rokan Koto Ruang Alex Usanto, Kades se Rokan IV Koto, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Desa Rokan Koto Ruang dan ratusan Masyarakat Desa Rokan Koto Ruang.