|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Rivo
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Senin (23/9/2019) menetapkan status Keadaan Darurat Pencemaran Udara untuk wilayah Riau. Mengingat kondisi udara berdasarkan hasil data dari Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), sudah masuk kategori Berbahaya.
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan, status pencemaran udara berlaku untuk se-Riau mulai hari ini sampai 30 September 2019.
Status akan diperpanjang jika kondisi kabut asap terus berlanjut. Namun diharapkan dalam waktu dekat kabut asap bisa hilang dengan turunnya hujan.
Kendalikan Karhutla di Riau, Kementrian Kehutanan Laksanakan Modifikasi Cuaca
Bupati Pelalawan Pimpin Apel Siaga Karhutla Tahun 2025
"Seandainya pencemaran masih berlanjut, nanti status darurat kita perpanjang," ujarnya.
Setelah itu, kata Gubri, Pemprov Riau akan mengirim Surat Keputusan (SK) penetapan status darurat itu kepada bupati/walikota se-Riau.