|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Rivo
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Senin (23/9/2019) menetapkan status Keadaan Darurat Pencemaran Udara untuk wilayah Riau. Mengingat kondisi udara berdasarkan hasil data dari Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), sudah masuk kategori Berbahaya.
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan, status pencemaran udara berlaku untuk se-Riau mulai hari ini sampai 30 September 2019.
Status akan diperpanjang jika kondisi kabut asap terus berlanjut. Namun diharapkan dalam waktu dekat kabut asap bisa hilang dengan turunnya hujan.
Kendalikan Karhutla di Riau, Kementrian Kehutanan Laksanakan Modifikasi Cuaca
Bupati Pelalawan Pimpin Apel Siaga Karhutla Tahun 2025
"Seandainya pencemaran masih berlanjut, nanti status darurat kita perpanjang," ujarnya.
Setelah itu, kata Gubri, Pemprov Riau akan mengirim Surat Keputusan (SK) penetapan status darurat itu kepada bupati/walikota se-Riau.
"SK sudah kami tandangani, dan nanti disebar kepada bupati/walikota agar semua daerah membuat apa yang dibuat Pemprov Riau, sehingga koordinasi dari mulai bupati/walikota sampai ke camat dan kepala desa berjalan lancar," ujarnya.
Breaking News: Kerusuhan Pecah di Lapas Narkotika Muara Beliti, Asap dan Teriakan Gegerkan Warga Sekitar
Meranti Tetapkan Status Siaga Karhutla, Riau Makin Siaga Hadapi Ancaman Kebakaran
Dengan begitu, lanjutnya, maka aktivitas sekolah selama penetapan status tersebut otomatis diliburkan.
Gubernur Riau juga berharap kepada perusahaan di Riau agar mendirikan posko evakuasi korban asap. Biasanya perusahaan ada ruangan aula. "Kami harap ruangan itu bisa digunakan untuk evakuasi korban asap," ujarnya.*