|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Zul
Tidak memiliki bukti pelunasan PBB-P2, pewajib pajak akan kesulitan dalam pengurusan perizinan usaha, maupun pendaftaran nomor wajib pajak karena akan menjadi prasyaratannya. Pembayaran PBB-P2 sendiri dapat dilakukan melalui Bank Riau Kepri, UPT Pendapatan Daerah di kecamatan dan petugas RT/RW setempat.
Terkait penegasan waktu jatuh tempo pelunasan PBB-P2 ini, pihak Bapenda Bengkalis telah mengirimkan surat kepada camat se-Kabupaten Bengkalis. Dalam surat dengan nomor 970/PD-PP/236/2019 tanggal 8 September 2019 lalu itu berisi agar camat dapat menginformasikan kepada kepala desa/kelurahan agar diteruskan kepada masyarakat untuk segera melunasi PBB-P2. *