|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : afrizal
Menurut Sri, putusan ini sangat tidak berkeadilan bagi keluarga korban. Secara psikis hal ini sangat berat. Masa depan anak hancur dan mereka kehilangan anak. Pertimbangan perdamaian memang dapat mengurangi hukuman, kendati di mana keadilan terhadap korban dan keluarga.
"Menurut saya, hal ini sangat tidak adil. Untuk kasus perkosaan atau pencabulan anak di bawah umur saja maksimal hukumannya 15 tahun penjara. Bagaimana pula pelaku memperkosa lalu membunuh secara sadis. Bahkan dengan membelah perut korban hingga usus terburai hanya divonis 15 tahun," ungkapnya.
Menyikapi hal ini, DP2KBP3A akan mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding. Tentunya dukungan itu akan dilakukan dengan menyurati JPU dan meminta lembaga hukum tertinggi agar memperhatikan kasus ini. Agar ke depan, tidak ada lagi kejadian serupa.
Pemkab Rohil Tegaskan, Perjalanan Wabup ke Sumbar Pakai Dana Pribadi
Bangun Kekompakan dan Silaturahmi, Diskominfotik Rohil Taja Tausyiah Keagamaan
Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhuhan siswi SD berusia 11 tahun, Hendri Limbong hanya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN), Selasa (1/10). Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil dalam kasus tersebut menuntut terdakwa dengan tiga pasal berlapis yakni pasal 338,339 serta pasal 440 dengan tuntutan seumur hidup.
Dengan putusan PN tersebut, Kejari Rohil, Gaos Wicaksono, melalui Kasi Intel, Farkhan Junaedi, menyatakan banding atas putusan PN itu.