|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : afrizal
"Kita menghormati putusan majelis hakim PN Rohil, namun berdasarkan fakta-fakta persidangan dan apa yang telah terdakwa lakukan kepada korban sangat lah keji. Kami menganggap putusan ini belum memenuhi rasa keadilan, oleh karena itu kita akan melakukan upaya hukum," kata Farkhan Junaedi.
Farkhan menerangkan, putusan yang diberikan PN dengan pertimbangan adanya perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa.
Namun lanjutnya, dalam persidangan sebelumnya, nenek korban mengakui ada perdamaian akan tetapi nenek korban menyatakan nyawa dibayar dengan nyawa.
Pemkab Rohil Tegaskan, Perjalanan Wabup ke Sumbar Pakai Dana Pribadi
Bangun Kekompakan dan Silaturahmi, Diskominfotik Rohil Taja Tausyiah Keagamaan
"Namun saat persidangan terahir saat akan pembacaan vonis penasehat hukum kembali menghadirkan nenek korban sebagai saksi perdamaian, dan malah mengatakan sudah ada perdamaian dan telah mengikhlaskan, ini ada apa, kenapa pas persidangan terakhir," kata Farkhan.
Farkhan juga menambahkan, terdakwa Hendri Limbong juga memiliki perkara berbeda dengan kasus pembunuhan yang berhasil diungkap Polres Rohil.