|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : dasmun
“Disepakati bahwa pihak kedua (terlapor) bersedia meminta maaf kepada pihak pertama (pelapor) atas kesalahannya,” terangnya.
Selanjutnya pihak pertama juga bersedia untuk memaafkan pihak kedua, kemudian kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dengan sepenuh hati dan ikhlas tanpa ada paksaan dari siapapun.*