|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : dasmun
RENGAT– Murid kelas XII SMAN 2 Rakit Kulim AD (19) yang mencekik, menendang serta memukul kepala sekolahnya berakhir damai. Setelah sang murid meminta maaf kepada kepala sekolah dengan mediasi berbagai pihak.
Sebelumnya, Rabu (14/3), korban Bambang Fajrianto yang merupakan Kepala Sekolah SMAN 2 Rakit Kulim melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelayang, Kabupaten Inhu.
“Pada Senin (18/3) sekitar pukul 16.30 WIB telah dilakukan mediasi terkait terjadinya peristiwa tindak pidana penganiayaan atau kekerasan fisik tersebut,” kata Kapolres lnhu, AKBP Dasmin Ginting S Ik melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa (19/3).
Perbaikan SD Negri 083 Ditunda, Munawar Ingatkan Disdik Pekanbaru Pastikan Murid Tak Ketinggalan Pelajaran
PHR Edukasi Ratusan Murid TK Cara Penanganan Kebakaran Sejak Usia Dini
Mediasi dihadiri Kepala Dinas pendidikan Provinsi Riau, Rudyanto, Kabid Pembina SMK Provinsi Riau, Aidil, Kabid Pembina Kepegawaian Provinsi Riau, Joyosman, Ketua MKKS Kabupaten Inhu, Aristo, Kapolsek Kelayang, AKP Rinaldi Parlindungan SH.
Turut hadir Kepala Sekolah SMA 2 Rakit Kulim Bambang Fajrianto, Kanit Reskrim AIPDA P Krisdianto Sinaga S Sos, Kepala Desa Petonggan Rajiskhan dan Kepala Desa Talang Perigi Rudi Hartono.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Provinsi Riau, Rudyanto menyesalkan terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut.
Laporkan Sekolah ke Disdik, Jika Paksa Murid Beli LKS
Gedung SD Negri I Dijadikan Pasar, Murid Dipindahkan ke Sekolah Terdekat dari Rumah
Dirinya meminta dan mengupayakan mediasi dengan memberikan nasehat, baik Kepala Sekolah (pelapor) maupun murid (terlapor).
“Rudyanto menyarankan kepada pelapor Bambang Fajrianto agar menyelesaikan permasalahan secara Kekeluargaan,” terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Kelayang menyarankan kepada pihak pelapor dan terlapor dengan memberikan ruang agar permasahalan diselesaikan secara kekeluargaan.
Adapun hasil dari mediasi dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
“Disepakati bahwa pihak kedua (terlapor) bersedia meminta maaf kepada pihak pertama (pelapor) atas kesalahannya,” terangnya.
Selanjutnya pihak pertama juga bersedia untuk memaafkan pihak kedua, kemudian kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dengan sepenuh hati dan ikhlas tanpa ada paksaan dari siapapun.*